Detail Cantuman
Advanced SearchText
EBOOK: Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Hukum ekonomi syariah adalah segala norma atau ketentuan hukum terkait dengan ekonomi syariah. Adapun ekonomi syariah adalah konsep dan praktek ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Istilah syariah bersumber dan tercantum dalam Al-Quran. Istilah syariah memiliki arti aturan hukum yang jelas, tegas, dan harus diikuti. Ketika kata ekonomi disintesakan dan integralkan dengan kata syariah menjadi ekonomi syariah, memiliki makna aktivitas teoritis dan praktis di sektor ekonomi yang dilakukan dengan mengacu pada aturan hukum yang jelas, tegas, dan harus diikuti. Keberlakuan ekonomi syariah di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari aspek politik, hukum, dan politik hukum di Indonesia.
Terminologi politik, hukum, dan politik hukum selalu menjadi konsumsi keseharian masyarakat Indonesia dan masing-masing term memiliki distingsi dan ekselensi yang berbeda. Politik hukum adalah aktivitas positif-kontruktif terkait dengan setidaknya tiga aspek penting dalam tata hukum. Pertama, proses perumusan hukum. Kedua, kemencakupan substansi hukum. Ketiga, tantangan, hambatan, dan implikasi pemberlakuan hukum.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.273 MOH p
|
Penerbit | UIN-MALIKI PRESS : Malang., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-1190-73-9
|
Klasifikasi |
297.273
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain